Deli Serdang — Marwah penegakan hukum di wilayah Deli Serdang kini berada di titik nadir. Sebuah arena perjudian sabung ayam berskala besar yang diduga dikelola oleh cukong bernama 'Edy' di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, terpantau beroperasi secara vulgar dan terang-terangan menantang supremasi hukum. Ironisnya, meski aktivitas ilegal ini telah viral dan memicu keresahan publik luas, aparat kepolisian setempat justru terkesan lumpuh dan tak bernyali untuk melakukan penindakan.
Fakta di lapangan ini menjadi anomali dan tamparan keras bagi wajah institusi Bhayangkara. Pernyataan "lidik dan tindak lanjut" yang sebelumnya sempat didengungkan oleh jajaran Reskrim kini terbukti hanya sebatas retorika penenang (lip service). Hukum seolah kehilangan wibawanya di hadapan pusaran uang haram perjudian.
Supremasi Hukum yang 'Tertidur'
Berdasarkan hasil pantauan investigasi pasca-viralnya kasus ini, arena milik 'Edy' sama sekali tidak tersentuh operasi kepolisian. Tidak ada penggerebekan, penyitaan barang bukti, apalagi pemasangan garis polisi (*police line*).
* Aktivitas Bebas Hambatan: Para petaruh, bandar, hingga penonton leluasa memadati lokasi tanpa sedikit pun kekhawatiran akan jerat hukum atau kehadiran pihak berwajib.
Eksploitasi Akhir Pekan: Sindikat penyelenggara secara konsisten menggelar partai besar setiap hari Sabtu dan Minggu. Perputaran uang gelap terus mengalir deras, membuktikan betapa rentannya pengawasan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Alergi Transparansi: Konfirmasi Hanya Berujung 'Centang Biru'
Upaya jurnalistik untuk mengonfirmasi dan memberikan ruang hak jawab (cover both sides) justru direspons dengan sikap antipati oleh otoritas kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam seribu bahasa. Alih-alih memberikan jaminan penegakan hukum kepada masyarakat, pucuk pimpinan sektor tersebut justru menutup diri dan terkesan alergi terhadap pertanyaan pers.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru. Dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai keterangan, perwira pertama tersebut mengabaikan permohonan klarifikasi resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibiarkan dengan status 'ceklis dua biru'. Sikap menutup mata dan telinga ini mencerminkan keengganan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bau Amis Pembiaran dan Desakan Intervensi Kapolda
Arogansi pengelola judi dan sikap pasif aparat secara logis memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik tidak lagi sekadar heran, melainkan menduga keras adanya praktik pembiaran terstruktur, "restu" terselubung, hingga indikasi kongkalikong yang membuat 'Edy' merasa berdiri di atas hukum. Secara logika intelijen kepolisian, sangat mustahil aktivitas ilegal yang melibatkan pengerahan massa setiap hari luput dari radar kepolisian tingkat sektor.
Krisis kepercayaan ini memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat agar pimpinan di tingkat yang lebih tinggi segera mengambil alih (take over) kasus ini:
- Evaluasi Kinerja Pimpinan Sektor: Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan didesak untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi kinerja Kapolsek serta Kanit Reskrim terkait. Kegagalan menindak pelanggaran Pasal 426 KUHP secara kasat mata adalah bentuk pengabaian tugas dan kegagalan profesional.
- Intervensi Taktis Lintas Satuan: Subdit Jatanras Polda Sumut atau Satreskrim Polrestabes Medan harus segera turun gunung. Diperlukan operasi sapu bersih untuk menggerebek lokasi, memberangus arena perjudian, dan menyeret 'Edy' beserta seluruh kaki tangannya ke ranah peradilan.
Kasus pembiaran arena sabung ayam ini bukan lagi sekadar perkara tindak pidana perjudian biasa, melainkan batu uji bagi kredibilitas Polri. Slogan kebanggaan "Polri Presisi" akan berujung pada kebangkrutan moral jika aparat penegak hukum hanya garang dalam menindak masyarakat kecil, namun mendadak tumpul, bisu, dan tak berkutik di hadapan cukong judi.
Hukum harus ditegakkan secara proporsional dan tanpa pandang bulu.
