Memuat berita terbaru...

Menanti Gebrakan Kapolresta dan Kasat Reskrim: Akankah Arogansi Bandar Judi Sabung Ayam & Dadu 'Awi' Berakhir di Balik Jeruji?

Deli Serdang – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang kini tengah mendapat ujian serius. Sebuah arena yang diduga kuat sebagai lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan Batang Kuis, dilaporkan tetap beroperasi secara masif pada Minggu (28/6/2026).

Terus beroperasinya lokasi yang santer dikabarkan berada di bawah kendali sosok berinisial 'AWI' ini, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait wibawa aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Arogansi Pengelola dan Pengabaian Otoritas Desa

Berdasarkan penelusuran di lapangan, arena tersebut berlokasi secara terselubung di Gang Titi, Jalan Besar Sei Tuan, Sugiharjo—tepat di garis perbatasan antara Desa Tengah dan Desa Mesjid.

Sikap pengelola arena yang tetap menjalankan aktivitasnya pada hari Minggu kemarin dinilai publik sebagai bentuk arogansi. Pasalnya, pada Jumat (26/6/2026) lalu, aparatur Pemerintahan Desa setempat telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan keras menyusul keresahan warga. Pengabaian terhadap teguran aparatur desa ini seolah memberikan sinyal bahwa pihak pengelola merasa tidak tersentuh oleh aturan. Eksistensi arena tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum (Kamtibmas), tetapi juga dinilai melecehkan otoritas pemerintahan di tingkat tapak yang berupaya menjaga kondusivitas wilayahnya.

Upaya Konfirmasi dan Sikap Pihak Kepolisian

Demi menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan ruang klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi terkait laporan keresahan masyarakat dan Pantauan Langsung tim jurnalis tersebut kepada para pemangku kebijakan di jajaran Polresta Deli Serdang dan Polsek Batang Kuis.

Upaya konfirmasi secara resmi telah dilayangkan kepada:

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, S.H.
 
Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, S.H.

Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H.

Namun, hingga berita ini diturunkan (29/06/2026), seluruh pejabat kepolisian yang dikonfirmasi tersebut tidak bersedia membalas atau memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi.

Menanti Gebrakan Presisi Polresta Deli Serdang

Pembiaran terhadap lokasi yang telah menjadi rahasia umum ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Publik mendesak adanya langkah taktis dan transparansi penegakan hukum, dengan tuntutan utama meliputi:

Tindakan Penegakan Hukum Terukur: Sterilisasi dan penutupan permanen arena yang diduga menjadi episentrum perjudian di wilayah Batang Kuis.

Penindakan Aktor Utama: Memproses hukum tidak hanya para pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas sosok 'AWI' yang disinyalir sebagai pengelola dan penyedia fasilitas, sesuai asas kesamaan di mata hukum (equality before the law).

Pembersihan Internal: Memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba melindungi atau memberikan ruang gerak bagi praktik perjudian di wilayah hukum Deli Serdang.

Publik kini menunggu. Akankah supremasi hukum di Deli Serdang mampu berdiri tegak dan menindak tegas dugaan arogansi pengelola judi, atau justru sebaliknya? Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (Tim)