Memuat berita terbaru...

Ancaman Keselamatan vs Kepentingan Komersial: Menelusuri Imunitas Pelanggar Aturan di Bahu Jalan Jamin Ginting

    


PANCUR BATU – Fenomena No Viral, No Justice yang kerap menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk mendesak ketegasan aparat tampaknya kehilangan tajinya di Kecamatan Pancur Batu. Kendati polemik "tebang pilih" penertiban ruang publik di kawasan Pasar Pancur Batu telah menuai sorotan luas dan menjadi perbincangan publik, jajaran pemangku kebijakan justru menunjukkan sikap apatis yang mengkhawatirkan.

Viralnya keluhan masyarakat terkait ketidakadilan penertiban—di mana lapak pedagang kecil digusur sementara baliho raksasa penyerobot bahu jalan dan sindikat parkir liar dibiarkan—ternyata tidak cukup untuk menggerakkan Pemerintah Kecamatan Pancur Batu. Kasus ini menjadi anomali dan bukti nyata bahwa sorotan tajam publik tidak selalu berbanding lurus dengan hadirnya keadilan tata ruang.

Regulasi Jelas, Eksekusi Nihil

Sikap diam yang ditunjukkan Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, dan jajarannya berbanding terbalik dengan fakta yurisdiksi yang ada. Pernyataan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Deli Serdang sebelumnya telah mengurai benang kusut kewenangan ini dengan sangat transparan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 083 Tahun 2017, mandat penataan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum berada mutlak di tangan Camat. Aturan ini menggugurkan segala bentuk dalih pelepasan tanggung jawab. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun langkah konkret, operasi penertiban, maupun sekadar pernyataan komitmen dari pihak kecamatan untuk menyelesaikan kemacetan kronis di jalur arteri berstatus Jalan Nasional tersebut.

Pengabaian terhadap wewenang ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa di balik kebungkaman Pemerintah Kecamatan Pancur Batu? Mengingat parkir liar yang berlapis di Jalan Jamin Ginting bukan sekadar masalah estetika, melainkan penyumbang utama kelumpuhan lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eskalasi Konfirmasi: Pejabat Kabupaten Kompak Bungkam

Dalam tinjauan kebijakan publik, keengganan pejabat merespons keluhan warga dan media dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan pengabaian pelayanan publik. Ketika tingkat kecamatan dan instansi sektoral memilih buang badan dan berlindung di balik diam, penyelesaian masalah ini idealnya membutuhkan eskalasi ke tingkat kabupaten.

Namun, upaya redaksi untuk mengurai benang kusut birokrasi dan memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides) di tingkat elit kabupaten justru kembali membentur tembok kesunyian.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., ke nomor +62 813-6134-9xxx, untuk meminta tanggapan terkait evaluasi kinerja aparat kecamatan. Upaya konfirmasi serupa juga dilayangkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., ke nomor +62 811-602-xxx, guna mempertanyakan fungsi pengawasan internal serta potensi kebocoran PAD dari retribusi liar.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat tinggi tersebut terpantau "kompak bungkam" dan belum bersedia membalas konfirmasi redaksi. Sikap diam dari pucuk pimpinan eksekutif dan lembaga pengawas internal Pemkab Deli Serdang ini seolah mempertegas kesan adanya "imunitas" bagi pelanggar aturan berskala besar, sekaligus mengabaikan tragedi rubuhnya baliho di Simpang Namorih pada akhir Mei lalu yang semestinya menjadi pelajaran mitigasi bencana tata ruang.

Menguji Marwah Birokrasi Deli Serdang

Masyarakat kini mendesak adanya intervensi langsung dari Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di tingkat kecamatan. Selain itu, kondisi kebungkaman kolektif ini dinilai sudah memenuhi unsur bagi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk turun tangan menelisik dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut atau pembiaran (omission) dalam penegakan ketertiban umum.

Kasus Pasar Pancur Batu kini bukan lagi sekadar perkara pedagang kaki lima atau parkir liar. Ini adalah batu ujian bagi marwah birokrasi Deli Serdang. Fakta bahwa desakan publik yang viral sekalipun gagal menembus kebungkaman pejabat membuktikan bahwa reformasi birokrasi di wilayah ini masih jauh dari semangat transparansi.

Keselamatan warga dan ketertiban fasilitas umum adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial pihak mana pun—betapapun kuatnya mereka berlindung di balik kesemrawutan birokrasi. Redaksi akan terus mengawal isu ini hingga azas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu, benar-benar ditegakkan.