MEDAN – Harapan masyarakat untuk melihat tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan tampaknya masih jauh panggang dari api. Rentetan laporan warga, keresahan publik, hingga pemberitaan media yang merinci lokasi-lokasi dugaan sarang perjudian mesin tembak ikan seolah dianggap angin lalu oleh aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, mesin-mesin ketangkasan berbau judi yang disinyalir kuat dikendalikan oleh sindikat 'Gondrong', 'PGM', serta diduga melibatkan oknum berinisial Dan alias Ton alias 'Joko', masih bebas beroperasi. Fakta riil di lapangan ini semakin menguatkan stigma pesimistis di tengah masyarakat: No Viral, No Justice—seolah tidak akan ada penegakan keadilan jika sebuah kejahatan belum viral dan menghebohkan jagat maya.
Sebaran Lokasi Masif dan Pengawalan Oknum
Berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan lapangan, titik-titik lokasi yang diduga kuat menjadi sarang operasi mesin judi tembak ikan tersebut menyebar masif secara terang-terangan di tiga kecamatan:
Kecamatan Medan Tuntungan: Warung milik 'Yu alias Suf' (Jl. Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih), Warung Kopi Pulungan (Perumnas Simalingkar), Warung Kopi depan area SPBU Simpang Selayang, dan Warung Kopi di sebelah loket bus BTN.
Kecamatan Pancur Batu: Kawasan Simalingkar Gang Damar, Jalan Jamin Ginting KM 18,6 (Desa Hulu), serta kawasan Laucih Kuta. Menambah mirisnya situasi, terkhusus di titik lokasi Laucih Kuta yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Pancur Batu ini, bagian pintu masuknya diduga dijaga ketat oleh dua oknum yang mengaku wartawan berinisial 'Sito alias Rus' dan 'Lo alias Is'.
Kecamatan Kutalimbaru: Jalan Besar Sei Mencirim, tepatnya di sekitar area Gang Tower.
Keterlibatan oknum yang berlindung di balik profesi jurnalistik untuk menjaga pintu masuk sarang perjudian ini menambah daftar panjang karut-marutnya penegakan hukum, sekaligus merusak citra pers di mata masyarakat.
Konfirmasi Diabaikan, Kanit Reskrim Polsek Tuntungan Blokir WA Redaksi
Absennya tindakan nyata dari jajaran Polrestabes Medan memicu kekecewaan mendalam. Upaya Redaksi untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik justru menemui tembok tebal. Saat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan kepada sembilan pejabat kepolisian—yakni Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, Kanit Pidum Satreskrim Iptu M Hafizullah, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Salam Tarigan, hingga Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu—tak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan balasan.
Sikap yang paling disayangkan dan mencederai asas keterbukaan informasi publik justru ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H. Alih-alih memberikan klarifikasi atau sekadar merespons keresahan warga, yang bersangkutan justru memilih untuk memblokir nomor WhatsApp Redaksi saat dikonfirmasi.
Sikap kompak membisu dan aksi pemblokiran kontak ini memantik tanda tanya besar. Publik disuguhkan pada realitas pahit bahwa aparat penegak hukum terkesan menutup mata dan telinga terhadap penyakit masyarakat yang beroperasi masif di depan mata mereka. Pembiaran ini bukan hanya mencederai semboyan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan institusi Polri, tetapi juga menjadi preseden buruk. Sindikat yang merasa kebal hukum kini semakin merajalela, sementara warga harus menelan pil pahit keputusasaan melihat ekonomi keluarga dan moral generasi muda dipertaruhkan.
Menanti Ketegasan Kapolda Sumut
Ketika jajaran kepolisian di tingkat resor dan sektor dinilai gagal atau enggan memberikan rasa aman, tumpuan dan harapan publik kini sepenuhnya tertuju pada pucuk pimpinan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Masyarakat mendesak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya dan mengambil alih komando pemberantasan judi di Medan.
Hukum di negara ini tidak boleh tunduk pada kekuatan sindikat. Publik menantikan langkah tegas dan pembuktian nyata dari Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa negara benar-benar hadir untuk memberantas tuntas jaringan 'Gondrong', 'PGM', dan oknum-oknum pelindungnya. Jika tidak segera ada gebrakan, keheningan aparat ini akan selamanya dicatat oleh masyarakat sebagai bukti bahwa penegakan hukum memang bisa ditundukkan oleh sindikat perusak bangsa. (Tim Redaksi)
.jpg)