TANAH KARO – Kawasan Lau Cimba, Kabupaten Karo, kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan pembiaran terstruktur terhadap aktivitas peredaran narkotika. Operasional sindikat yang berlangsung secara terbuka ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum setempat, khususnya Polres Tanah Karo.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, transaksi barang haram tersebut berpusat di sebuah lorong Gang Pengharapan, Jalan Kapten Bom Ginting (Simpang Empat), tepatnya di area belakang sebuah tempat usaha bernama Pangkas 'Egi'. Aktivitas di lokasi ini berlangsung masif tanpa tersentuh tindakan represif dari aparat, meski warga setempat telah berulang kali menyuarakan penolakan.
Mulusnya aktivitas ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh figur berinisial 'Tom alias Mi S' ini memunculkan indikasi adanya perlindungan dari oknum aparat. Nama seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial 'Char alias Les' santer disebut oleh warga sebagai pihak yang memberikan jaminan kekebalan hukum (backing) bagi barak narkoba tersebut.
"Warga hidup dalam ketakutan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa barak itu dilindungi oleh oknum berseragam, sehingga protes kami selama ini seolah tidak ada artinya," ujar seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ironisnya, di tengah keresahan publik, pimpinan kepolisian wilayah seakan menunjukkan sikap pasif. Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembiaran ini. Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tanah Karo, AKP Handel Sembiring, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, "Terima kasih informasinya, Bang," tanpa merinci langkah penindakan yang akan diambil.
Sikap apatis ini dinilai publik sebagai bentuk tumpulnya sense of crisis dari aparat penegak hukum. Kini, masyarakat mendesak Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi, membersihkan kawasan Lau Cimba dari peredaran narkotika, serta menindak tegas oknum yang terbukti mengkhianati institusi.
