Beromset puluhan juta rupiah per hari, judi tembak ikan Jl. Brigjen Zein Hamid Gg. Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, tetap eksis dan bebas beroperasi. Lokasi judi ini berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Pemiliknya disebut-sebut berinisial Nai alias Baho.
Hal itu disampaikan warga sekitar berinisial S (30) kepada wartawan, Senin 22/12/2025 malam. "24 jam beroperasi judi tembak ikan itu bang. Dan sepertinya pemilik judinya orang hebat juga makanya tidak digerebek polisi," kata S.
"Apalagi kalau sudah malam bang, ramai kali pemain judinya, seperti di Las Vegas. Kebetulan anak Koin Mesin judi tembak ikan itu Perempuan Cantik bang, jadi kalau malam weekend, pasti ramai pemainnya. Kalau bisa ditempatkan saja satu unit mobil Dalmas dari Polrestabes Medan di TKP malam ini pasti bubar itu," jelasnya.
Kata dia, Nai alias Baho bukan pemain baru lagi di dunia perjudian bang. "Sudah cukup dikenal di perjudian mesin judi tembak ikan," sebutnya.
Warga lain berharap pihak Kepolisian yakni Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, segera menindak tegas perjudian tembak ikan tersebut serta menangkap pemiliknya karena diduga kuat Polsek Deli Tua tidak berani menggrebeknya.
"Kita berharap Aparat Penegak Hukum setempat, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara segera menutup judi tembak ikan itu dan menangkap pemiliknya. Agar warga setempat tidak terpengaruh dan terkontaminasi atas keberadaan judi tersebut," pinta warga.
Terpisah saat di konfirmasi Kapolsek Deli Tua Kompol P.S Simbolon S.H, melalui pesan Whatsapp ke nomor +62 823-7015-xxxx sampai berita ini terbit tidak bersedia membalas pesan Whatsapp. (Tim)
