Warga Tanjung Balai Desak Narapidana Kasus Narkoba Bernama Rahmadi Pindahkan ke Nusa Kambangan, Sadikun : Tak Mampu Ka Lapas Tanjung Balai Dicopot


Tanjung Balai - Narapidana Rahmadi yang saat ini berada di Lapas Kelas II B, Tanjung Balai yang sudah di vonis 5 tahun penjara denda 1 miliar oleh majelis Hakim PN Tanjung Balai diduga kuat masih menjalankan praktik peredaran narkoba.


​Hal itu membuat sejumlah aktivis di Tanjung Balai dan tokoh agama dan masyarakat meminta keras kepada Kalapas Tanjung Balaii terutama Kanwil Kemenkumham Sumut untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan.


​Rahmad, Sekertaris Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjung Balai, Minggu (15/3/2026) berharap, tidak menutup kemungkinan Rahmadi yang diduga seorang pengedar narkoba masih menjalani praktik tersebut walaupun saat ini dirinya berada di Lapas Kelaa II-B Tanjung Balai.


​Untuk itu, ia meminta agar Kelapas Kelas II-B Tanjung Balai dan Kanwil Kemenkumham Sumut segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan.


​"Bisa saja dia masih bermain, makanya kami minta agar Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Tanjung Balai untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan," kata Rahmad.


​Hal yang sama juga dikatakan, Sadikun (60) warga Tanjung Balai yang meminta agar Rahmadi segera dikirim ke Nusakambangan.


​"Kami masyarakat Tanjung Balai meminta agar narapidana Rahmadi segera dikirim ke Nusakambangan. Kami akan menyurati Kemenkumham Sumut maupun menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar Rahmadi dikirim ke Nusakambangan," tegas Sadikun.


​Selain terbukti memiliki narkoba, Rahmadi juga beberapa kali melakukan Praperadilan (Prapid) terhadap Kompol Dedi Kurniawan di PN Pengadilan Negeri Medan, yang mengaku mendapat kriminalisasi saat dilakukan penangkapan.


​Namun, upaya Rahmadi bersama kuasa hukumnya kandas, karena Majelis Hakim menolak semua permintaan Rahmadi.


​Bahkan, sebanyak dua kali melakukan Prapid, majelis hakim tetap menolak semua permintaan Rahmadi dan kuasa hukumnya.


​Selain itu, salah satu tuntutan Prapid yang diajukan pada praperadilan diantaranya meminta agar Kompol Dedi Kurniawan segera di PTDH dalam tugasnya sebagai perwira di Polda Sumut.


​Diduga kuat, permintaan itu didasari atas ketidaksenangan Rahmadi terhadap Kompol Dedi Kurniawan bersama timnya yang melakukan penangkapan terhadap dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


​Bukan hanya melakukan praperadilan saja, berbagai cara juga dilakukan oleh Rahmadi yang diduga untuk menjatuhkan citra nama baik Kompol Dedi Kurniawan, seperti melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Polda Sumut hingga menyurati Kapolri.


​Namun, upaya yang diduga untuk menjatuhkan nama baik dan citra Polri yang diemban Kompol Dedi Kurniawan sebagai perwira Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba tidak membuahkan hasil.


​Belakangan dilakukan, setelah divonis hakim 5 tahun dan denda 1 miliar, Rahmadi kembali meminta payung hukum degan mengajukan banding.


​Pengajuan banding yang dilakukan Rahmadi dan pengacaranya juga tidak membuahkan hasil. 


Informasi yang di dapat, setelah bandingnya ditolak, Rahmadi kembali melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

​Laporan Kompol DK Masih Dalam Proses.


​Setelah penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, kini laporan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan di Polda Sumut terhadap beberapa terlapor masih terus bergulir.


​Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan (panggilan) terhadap saksi diantaranya ahli bahasa dan ahli pidana. Hal itu dilakukan sebagai bentuk atau syarat agar proses laporan Kompol DK lebih jelas dan benderang.


​Adapun beberapa orang yang dilaporkan Kompol DK diantaranya, Rudi Bakti, Zainul Amri, Kacak Lonso, Tomy M, Soufi Simangunsong Amri alias Nunung dan Rahmadi sendiri yang tertuang dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.


​Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan narkoba.


​Sslain itu, Kompol DK juga melaporkan Roy Rudin, Zainul dan Juli. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.


​Kompol DK Menjalankan Perintah Negara.

​Sebagai seorang Polri yang telah disumpah Tribrata, Kompol Dedi Kurniawan terus bertekad dan teguh untuk melaksanakannya, salah satunya selalu menjunjung tinggi kebenaran dan hukum (keadilan).


​Tegas dan keras serta tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri adalah sifat yang ia miliki. Pria kelahiran asli Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara selalu berpedoman dalam menjalankan perintah negara.


​Diantaranya, memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Tidak hanya itu saja, Kompol Dedi Kurniawan juga merupakan salah Polri yang berani memberantas peredaran narkoba di Kampung kelahirannya (Tanjungbalai).


​"Jadi wajar saja kalau negara membela Kompol DK, karena dia sudah menjalankan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas narkoba," jelas Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum. 


​"Kalau bandar narkoba dibela dalam hukum, pasti semua anggota Polri akan malas untuk memberantas narkoba, untuk apa mereka kerja capek-capek kalau bandar dan pengedar dibela negara," paparnya.


​Diketahui, Tanjungbalai adalah salah satu kota di Sumatera Utara yang merupakan salah satu pusat transaksi narkoba dari luar.


​Banyak negara lain yang melakukan penyelundupan narkotika melalui perairan 

Tanjungbalai, Asahan.


Bahkan, beberapa bulan lalu, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional melalui perairan Tanjungbalai, Asahan dengan barang bukti ratusan kilo sabu.


​Hal itulah yang membuat tekad Kompol Dedi Kurniawan untuk memberantas jaringan-jaringan narkoba internasional melalui perairan Tanjungbalai.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama