Judi Mesin Meja Tembak ikan "Bendera Nai alias Baho" Tak Tersentuh Hukum, diduga Kuat Peliharaan Oknum Polsek Patumbak


Praktik Perjudian Mesin Judi Tembak ikan Kembali Tumbuh Subur & Bebas Beroperasi tanpa hambatan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Aktivitas ilegal ini bahkan disebut berlangsung secara terbuka, seolah Kebal Hukum & tak tersentuh Aparat Penegak Hukum Setempat. 


Sejumlah titik di wilayah Patumbak dilaporkan menjadi lokasi operasional Mesin Judi Tembak ikan. Ironisnya, mesin-mesin tersebut beroperasi di ruang publik, mudah diakses masyarakat, dan berlangsung nyaris tanpa rasa khawatir akan penindakan. 


Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar: di mana peran aparat. Atau jangan-jangan hukum memang sedang “rehat” di wilayah tersebut.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, jaringan judi mesin tembak ikan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang bermarga Nai alias Baho. Nama tersebut kerap disebut-sebut sebagai “Bendera” yang digunakan untuk menjamin kelancaran operasional di lapangan.


“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin mereka berani buka terang-terangan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 17/12/2025.


Dugaan penggunaan “bendera Nai alias Baho” sebagai tameng operasional semakin memperkuat asumsi publik bahwa praktik ini bukan sekadar permainan kucing-kucingan biasa, melainkan sudah masuk pada dugaan pembiaran sistematis.


Padahal, perjudian secara tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, dan Polri kerap menggaungkan komitmen pemberantasan penyakit masyarakat. Namun realita di lapangan justru menunjukkan kontras yang mencolok antara slogan dan tindakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari Polsek   Patumbak untuk menutup, menertibkan, apalagi membongkar jaringan perjudian tersebut.


Situasi ini memantik kritik tajam. Pembiaran terhadap perjudian bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Hukum terkesan seolah hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan jaringan yang “punya nama Nai alias Baho”.


Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang A Faisal menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan lahir persepsi berbahaya bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum, sementara masyarakat kecil harus tunduk pada aturan.


Sekertaris DPC GWI Deli Serdang mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. & Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan langsung. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Patumbak dinilai mendesak, termasuk perintah penindakan tegas tanpa pandang bulu.


Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan menjawab kecurigaan ini dengan tindakan nyata, atau justru membiarkan dugaan perjudian terus beroperasi di bawah bayang-bayang “bendera” tertentu.


Terpisah saat di konfirmasi Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora S.H, melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6040-xxx Rabu, 17/12/2025 membalas dengan mengatakan "Terima kasih info nya pak.🙏

Sy dan kanit reskrim rencana menggrebek,spy tdk salah tangkap ada poto open kameranya ??".


Lalu kita Konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan, S.H melalui pesan whatsapp ke nomor +62 812-6333-xxxx, Rabu, 17/12/2025 sampai berita ini terbit tidak membalas pesan Whatsapp. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama