Masyarakat di Pasar 2, Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Polsek Kutalimbaru yang dinilai lemah dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Pasalnya, hingga kini arena judi sabung ayam di Pasar 2, Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, masih bebas beroperasi tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum.
“Kita yakin Polsek Kutalimbaru tidak berani menggerebek apalagi menutup lapak judi sabung ayam di Pasar 2, Sei Mencirim. Karena itu, kami warga mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, agar turun tangan langsung,” ujar Lubis (46), warga Desa Sekitar.
Senada disampaikan warga lainnya, Sembiring, yang menilai aktivitas judi sabung ayam itu sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
“Lokasinya itu bising sekali, teriakan para penonton saat ayam diadu terdengar sampai kemana mana. Mereka tidak peduli,” ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh warga, arena sabung ayam Pasar 2, Sei Mencirim, digelar rutin setiap Sabtu, dan Minggu, dengan taruhan yang cukup besar.
“Kalau sudah ada event, pasti ramai sekali. Justru di saat seperti itu polisi harusnya datang, ucapnya Tegas.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 812-6045-xxx, Selasa 2/12/2025 sampai berita ini terbit Kapolsek Kutalimbaru terkesan “BUNGKAM”.
Lalu kita Konfirmasi juga Waka Polsek Kutalimbaru IPTU Syafrizal, S.Sos melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6444-xxxx, Selasa 2/12/2025, Sampai Berita Ini terbit juga tidak Membalas Pesan Whatsapp.
Dan kita Konfirmasi juga Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA A. Sinulingga melalui Pesan Whatsapp ke Nomor +62 813-6176-xxxx Selasa, 2/12/2025, sampai berita ini terbit juga tidak bersedia membalas pesan Whatsapp, Padahal sudah centang biru dua.(Tim)
