DELI SERDANG — Praktik perjudian berkedok mesin ketangkasan tembak ikan kembali meresahkan warga Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, bisnis haram yang beroperasi bebas di dua wilayah kecamatan, yakni Talun Kenas dan Namorambe, ini seolah tak tersentuh hukum. Rumor yang mengakar kuat di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lapak judi penyedot uang rakyat tersebut diduga kuat dikelola dan dibekingi oleh seorang oknum aparat berinisial 'H'.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga sekitar, mesin-mesin judi tembak ikan ini ditempatkan di titik-titik yang mudah diakses masyarakat, beroperasi secara terang-terangan seolah menantang aparat penegak hukum.
Dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial 'H' sebagai pemilik sekaligus "tameng" bisnis ini dituding menjadi alasan utama mengapa aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan mulus tanpa gangguan.
Kondisi ini membuat aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Talun Kenas dan Polsek Namorambe, terkesan tutup mata, mandul, dan tak berdaya dalam menindak tegas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
"Kami sudah sangat resah. Uang belanja dapur sering habis karena suami atau anak-anak tergiur main judi tembak ikan ini. Tapi kami mau lapor ke mana?
Percuma lapor kalau ternyata yang punya lapaknya saja oknum aparat. Kami cuma rakyat kecil yang takut," keluh seorang ibu rumah tangga asal Namorambe yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Pembiaran yang terus berlangsung ini memunculkan tanda tanya besar di benak publik.
Benarkah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Ataukah ada dugaan 'koordinasi siluman' yang membuat mesin-mesin judi ini aman beroperasi siang dan malam?
Tokoh masyarakat setempat mendesak ketegasan dari pimpinan tertinggi. Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan diminta untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan membersihkan oknum-oknum yang merusak nama baik institusi.
Jika dibiarkan berlarut, wibawa aparat penegak hukum akan semakin anjlok di mata masyarakat.
Publik kini menanti langkah nyata dan sapu bersih dari aparat—bukan sekadar razia formalitas, melainkan penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk menyeret oknum 'H' ke ranah hukum militer jika terbukti melanggar sumpah prajurit demi keuntungan pribadi. (Tim)
