Deli Serdang - Penanganan kasus penembakan menggunakan senapan angin jenis PCP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang , menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, meskipun para terduga pelaku telah diamankan, Polresta Deli Serdang , dinilai belum mampu menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh.(15/12/2025)
Sorotan muncul setelah satu orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum berhasil ditangkap. Akibat belum tertangkapnya DPO tersebut, proses hukum terhadap para tersangka lainnya tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan.
Masa penahanan terhadap ke tiga tersangka pun akhirnya berakhir. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tiga orang tersangka terpaksa dibebaskan demi hukum pada 11 Desember 2025 , karena di duga pihak kepolisian polresta deli serdang tak mampu menyelesaikan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Adapun tiga tersangka penembakan yang dibebaskan masing-masing berinisial WD (47), AS (41), dan AS (49). Sementara para korban dalam peristiwa penembakan tersebut adalah Jerry Nanda Syahputra (28) dan Diky Irawan (35), yang diketahui merupakan anggota ormas anting Pemuda Pancasila Kelurahan .Pekan Tanjung Morawa.
Keluarga korban bersama Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) PAC Tanjung Morawa menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polresta Deli Serdang. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan maksimal dalam menyelesaikan perkara ini, khususnya dalam upaya penangkapan satu orang pelaku yang telah berstatus DPO.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah warga Pekan Tanjung Morawa yang enggan disebutkan identitasnya, terduga pelaku yang berstatus DPO tersebut kerap terlihat mondar mandir di kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Sebelumnya, komprensi pers di gelar di Mapolresta Deli Serdang pada 28 Agustus 2025, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana secara langsung menghadirkan tiga tersangka penembakan di hadapan awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga memperlihatkan dua pucuk senapan angin jenis PCP beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi penembakan terhadap para korban.
Namun demikian, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga kini dinilai stagnan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu, 13 Desember 2025, Kapolresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum tertangkapnya satu orang DPO serta dibebaskannya tiga tersangka.
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, presisi, dan berkeadilan. Warga menegaskan bahwa kepolisian seharusnya menjadi institusi yang dekat dengan rakyat serta berdiri di atas hukum, agar penegakan hukum tidak terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.(Tim)
