Deli Tua - Belum digerebek Polrestabes Medan, judi tembak ikan beromset puluhan juta perhari di wilayah hukum (wilkum) Polsek Deli Tua, tepatnya berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor diduga bebas beroperasi 24 jam tanpa jeda.
Pasalnya, pemilik judi tembak ikan itu diduga Oknum TN! yang berinisial Nai alias Baho, Diketahui judi tembak ikan milik diduga Oknum TN! yang berinisial Nai alias Baho banyak di Kabupaten Deli Serdang & Kota Medan.
Hal itu disampaikan warga sekitar berinisial S (30) kepada wartawan, Jumat (03/01/2026) malam.
“24 jam beroperasi judi tembak ikan itu bang. Dan sepertinya pemilik judinya diduga Oknum TN! yang berinisial Nai alias Baho makanya diduga Polsek Deli Tua Tak Berani Menindak Lokasi Judinya, ” paparnya.
“Apalagi kalau sudah malam bang, ramai kali pemain judinya, seperti di Las Vegas. Kebetulan malam weekend, pasti ramai pemainnya, apalagi yang jaga Mesin judi tembak ikannya Wanita Cantik dan Montok yang berinisial AMEL, Kalau bisa di tempatkan saja satu unit mobil Dalmas dari Polrestabes Medan di TKP malam ini pasti bubar itu, ” jelasnya risau melihat pengelola mesin judi tembak ikan nantang Polrestabes Medan bahkan Polda Sumut bakal tidak mampu untuk menggerebek lapak judi mesin judi tembak ikan di TKP.
Masih dengan S (30) yang mewakili warga sekitar berharap Pihak Kepolisian yakni Polsek Delitua, Polrestabes Medan & Polda Sumatera Utara segera menindak tegas perjudian tembak ikan yang diduga milik Oknum TN! Nai alias Baho tersebut.
“Kita berharap Polsek Delitua segera menutup judi tembak ikan itu dan menangkap pemiliknya. Agar warga setempat tidak terpengaruh dan terkontaminasi atas keberadaan judi tersebut”, harapnya.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Deli Tua Kompol P.S Simbolon, S.H melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 823-7015-8xxx, Sabtu, 3/01/2026 sampai berita ini terbit terkesan Bungkam, enggan menjawab Konfirmasi Wartawan. (Tim)
