Judi Togel Aseng Kayu Merajalela di Namorambe, Kapolsek : Blokir nomor Wartawan


Sumatera Utara — Praktik Perjudian ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang Bandar berinisial AK, dikenal dengan nama Aseng Kayu, hingga kini disebut masih Bebas Beroperasi di sejumlah wilayah Deli Serdang, Khusunya Namorambe. 


Kondisi ini memicu kritik keras masyarakat dan pemerhati hukum yang menilai aparat kepolisian tidak serius dan gagal menegakkan hukum terhadap jaringan perjudian besar.


Sejumlah media online lokal sebelumnya memberitakan bahwa aktivitas perjudian jenis togel dan judi darat yang dikaitkan dengan nama Aseng Kayu masih berjalan terbuka di wilayah Namorambe, Deli Tua, Patumbak, Serdang Bedagai, Medan, dan sekitarnya.


Bahkan, praktik tersebut disebut telah berlangsung lama dan terorganisir dengan rapi.


Diduga Terstruktur dan Monopoli Wilayah


Berdasarkan laporan Media dan keterangan warga, jaringan perjudian ini diduga memiliki struktur pengelola hingga koordinator lapangan, seperti Contohnya di Kecamatan Namorambe, Ada Sejumlah Oknum Wartawan JA alias SA LU alias BIS & Edi Alias Gurusinga yang diduga ikut serta yang berperan sebagai tukang bagi jatah oknum oknum tertentu setiap tanggal 5, dan ada Oknum Wartawan Hendra Alias Sinu Alias Haji yang bertugas sebagai Tukang Kutip Setoran Togel di Lapangan, sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski kerap menjadi sorotan publik.


Warga menyebut, praktik perjudian tersebut seolah kebal hukum.


“Sudah lama ini, bang. Orang-orang tahu siapa bandarnya, tapi anehnya tidak pernah benar-benar ditutup. Kalau pemain kecil cepat ditangkap, tapi bandarnya aman,” ujar seorang warga Namorambe yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu, (17/01/2026).


Beberapa pemberitaan bahkan menyebutkan bahwa jaringan togel yang diduga terkait AK Alias Aseng Kayu telah memegang monopoli di sejumlah kecamatan di Namorambe, Deli Tua, Patumbak, dengan omzet yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.


Kritik Tajam : Polisi Dinilai Tidak Mampu


Mandeknya penindakan hukum menimbulkan pertanyaan serius terhadap Kinerja Kepolisian Daerah, khususnya Polda Sumatera Utara dan jajaran Polres di wilayah terdampak.


Alfindy (31) Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang menilai, jika aparat sungguh-sungguh ingin memberantas perjudian, bukan pemain kecil yang harus terus dikorbankan, melainkan bandar besar dan pengendali jaringan. 


“Jika nama bandar sudah berulang kali muncul di pemberitaan, tapi tidak ada penindakan tegas, maka wajar publik curiga. Ini diduga bukan sekadar pembiaran, tapi diduga bisa mengarah pada kegagalan penegakan hukum,” ujar Sekretaris DPC GWI Deli Serdang.


Ia menegaskan, Pasal 303 KUHP dan UU terkait perjudian sudah sangat jelas melarang segala bentuk praktik judi, baik online maupun konvensional.


Karena itu, alasan “kekurangan bukti” dinilai tidak relevan bila aktivitas perjudian terjadi secara terbuka.


Desakan Mabes Polri Turun Tangan

Kondisi ini memicu desakan agar Mabes Polri dan Kapolri turun langsung mengambil alih penanganan kasus perjudian di Sumatera Utara.


Publik menilai, penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan hasil nyata, meski isu ini telah berulang kali viral dan dilaporkan.


Masyarakat juga menyoroti kontradiksi kebijakan, di mana Polri di tingkat nasional gencar mengklaim perang terhadap judi, namun di daerah tertentu justru bandar besar masih bebas beroperasi.


Upaya Konfirmasi


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Namorambe AKP Sukses W. Secapa Sinulingga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya jaringan perjudian yang dikaitkan dengan Aseng Kayu di Wilayah Hukum Namorambe, bahkan Kapolsek Namorambe Memblokir nomor Whatsapp Wartawan. 


Upaya konfirmasi kita Lakukan juga ke Kanit Reskrim Polsek Namorambe IPTU Heru, tetapi Sampai terbitnya berita ini IPTU Heru tidak pernah membalas Konfirmasi Wartawan.


Catatan Redaksi : 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan media online, keterangan warga, serta informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh pihak yang disebutkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan diberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama