Laporan Penggelapan Korban Sukma Singarimbun di Polsek Tigalingga diduga dipermainkan


Tiga Lingga - Sukma Singarimbun Warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, tidak terima atas persoalan yang dia laporkan di Polsek Tigalingga, Kabupaten Dairi, sebab 1 Tahun 3 bulan belum ada titik terang, dan diduga di Kondisikan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri. 


Sukma (Korban) mengatakan, bahwa Proses Laporan Polisi Nomor : LP /B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK/POLRES DAIRI/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 12 September 2024 Pukul 12.27 WIB di Polsek Tigalingga, berliku liku tanpa ada titik terang dan terkesan saya di Bodohi oleh diduga Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri. 


Sukma (Korban) juga mengatakan, pada tanggal 11 April 2025, Kanit Reskrim Polsek Tiggalingga A alias Ri & BS, mengarahkan saya untuk menanda tangani Surat permohonan berdamai. Karena saya terlalu percaya dengan Mereka berdua, saya menandatangani sebuah surat & saya kurang tau isi surat tersebut ,”ucapnya.


Masih dengan Sukma (Korban) mengatakan "Sepengetahuan saya kalau surat Perdamaian itu harus ada tanda tangan bermaterai dari Pihak Pertama (Korban) & Pihak Kedua (Terlapor) dan harus juga ada tanda tangan Saksi minimal 2 orang dan juga adanya surat SP3 sesuai UUD nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 ayat 2, tetapi ini tidak ada sama sekali, dan lebih parah nya lagi Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang saya Terima saja tidak ada Stempel Resmi dari Polsek Tigalingga, tegasnya. 


Yang paling mengejutkan lagi, adanya surat permohonan perdamaian dari Saya Sukma Singarimbun yang seorang Korban, Secara logikanya tidak lah mungkin Korban menjadi pemohon untuk berdamai, seharusnya seorang Pelaku yang bermohon, agar tidak di tangkap Polsek Tigalingga karena telah di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum terkait penggelapan Mobil, ada apa ini Jangan-jangan adanya diduga Kongkalikong antara Terlapor & Diduga Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri.


Sukma (Korban) sangat Kecewa dengan Polsek Tigalingga, padahal tanggal 9 Desember 2025 melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan telah Keluar Surat Penetapan Tersangka : SP.Tap/42/XII/RES/1.11/2025/Reskrim, tetapi sampai saat ini Pelaku bebas berkeliaran terkesan Kebal Khun


Karena kecewa dengan Polsek Tigalingga, Sukma (Korban) juga telah melaporkan melalui Dumas ke Polda Sumatera Utara, dengan Nomor REG : STPM 16/VI/2025, pada tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib.


Sukma (Korban) berharap kepada Kapolda Sumatera Utara agar mengevaluasi Kinerja Kapolsek Tigalingga & Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri karena diduga adanya keberpihakan untuk diduga terlapor.


Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H melalui pesan whatsapp ke nomor +62 821-6743-1xxx Sabtu, 10/1/2026 Sampai berita ini terbit belum membalas pesan Whatsapp. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama