Buramnya Penegakan Hukum: 8 Bulan Laporan Pembacokan Josniko Tarigan Tanpa Titik Terang


Deli Serdang – Rasa sakit yang dialami Josniko Tarigan (30) bukan sekadar luka fisik yang mengering, melainkan luka batin akibat hukum yang seolah "tumpul" di tangan Polsek Pancur Batu. Sudah hampir delapan bulan berlalu sejak peristiwa pembacokan sadis yang menimpanya, keadilan bagi warga Desa Durin Simbelang ini masih gelap gulita.



Akibat pembacokan brutal pada 4 Juni 2025 lalu, kondisi Josniko kini memprihatinkan. Luka sabetan senjata tajam tersebut tidak hanya meninggalkan bekas jahitan yang panjang, tetapi juga berdampak pada fungsi tubuhnya.

​Berdasarkan keterangan keluarga, Josniko kini mengalami:



​Berdasarkan keterangan keluarga, Josniko kini mengalami Trauma Psikis yang sering merasa cemas dan ketakutan setiap kali mengingat pelaku eksekutor hingga kini masih berkeliaran bebas.


Kekecewaan keluarga semakin mendalam saat mendatangi Polsek Pancur Batu. Bukannya mendapatkan kepastian hukum, ayah korban, Posman Tarigan, justru mendapat jawaban yang menyudutkan dari penyidik Aiptu RM Simanjuntak pada Juni lalu.


Penyidik beralasan saksi kunci, Ersada, melihat kejadian dari jarak 50 meter sehingga kesaksiannya diragukan. Padahal, Josniko sendiri secara sadar mengenali Nopa alias Lis S sebagai pengendara motor CBR merah saat kejadian.


​"Anak saya hampir mati dibacok, hasil visum sudah ada, saksi sudah diperiksa, dan pelaku Nopa sempat ditangkap. Tapi kenapa dilepaskan? Apakah harus ada nyawa yang melayang baru polisi bertindak serius?" ujar Posman Tarigan dengan mata berkaca-kaca.


Meski telah mengantongi Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU, hingga memasuki awal tahun 2026 ini, tidak ada progres berarti. Pembebasan Nopa alias Lis S oleh Polsek Pancur Batu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.


Dugaan adanya "permainan" atau lemahnya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus penganiayaan berat ini kian menguat. Masyarakat mempertanyakan komitmen Presisi Polri jika kasus yang sudah jelas korbannya menderita fisik & Trauma Psikis justru dibiarkan mengambang.


Keluarga Josniko Tarigan kini hanya bisa berharap kepada Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang baru menjabat untuk mengungkap Kasus ini dan Menangkap Pelaku dan Otak Pelaku dari Percobaan Pembunuhan ini, karena Penyidik Aiptu RM Simanjuntak saat ini di Kabarkan sudah Pengsiun. 


​"Kami orang kecil hanya minta keadilan. Jangan karena kami tidak punya apa-apa, laporan kami dibuang ke tempat sampah. Kami minta pelaku segera ditangkap kembali!" tegas keluarga korban.


Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, melalui Pesan WhatsApp ke nomor +62 813-2251-xxxx Selasa, 20/1/2026, Kapolsek Pancur Batu mengatakan “Ok bg kita cek🙏🙏”.


Lalu kita Konfirmasi juga Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi Karosekali melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-7524-xxxx Selasa, 20/1/2026 sampai berita ini terbit Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu tidak siap menjawab & terkesan Alergi terhadap Wartawan. 


Padahal, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang


​Bungkamnya Kanit Reskrim memicu kekhawatiran masyarakat akan transparansi penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah Pancur Batu. Minimnya akses informasi ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri dalam menangani laporan warga.



Masyarakat dan awak media berharap agar pimpinan Polri, baik Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumatera Utara, memberikan atensi terhadap sikap jajaran di bawahnya yang sulit dihubungi media. Hal ini penting agar sinergitas antara Polri dan Pers sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi Kamtibmas dapat berjalan dengan baik.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama