MEDAN – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Sukma, korban penggelapan mobil Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK TIGALINGGA/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 September 2024, yang seolah "dipeti-eskan" oleh oknum aparat penegak hukum. Meski telah menempuh jalur pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara, hingga kini belum ada titik terang terkait kasus yang bermula di Polsek Tigalingga tersebut.
*Laporan ke Polda Sumut Seolah Terabaikan*
Lantaran merasa penanganan di Polsek Tigalingga tidak profesional dan diduga "dikondisikan" oleh oknum Kanit Reskrim, Sukma telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sumut. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor REG: STPM 16/VI/2025, tertanggal 17 Juni 2025.
Namun, terhitung sudah lebih dari satu semester sejak laporan itu dibuat, Sukma mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Padahal, status terlapor dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka di tingkat Polsek, namun pelaku tetap bebas berkeliaran dan tidak ditahan.
"Saya sudah lapor ke Polda karena di Polsek (Tigalingga) saya merasa dipermainkan. Tapi sampai sekarang, STPM Nomor 16 itu seperti tidak ada tindak lanjutnya. Saya hanya minta keadilan, kenapa tersangka penggelapan tidak ditangkap?" ujar Sukma dengan nada kecewa.
Dugaan Pembiaran Kasus
Mandeknya laporan dengan nomor STPM 16/VI/2025 ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan, setiap pengaduan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti dengan transparan.
Ketidaksingkronan antara penetapan status tersangka dengan tindakan penahanan, ditambah bungkamnya pihak kepolisian atas laporan Dumas ini, memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang mencoba mengintervensi kasus penggelapan mobil ini.
*Menagih Profesionalisme Kapolda Sumatera Utara*
Sukma dan keluarga kini berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk memberikan atensi khusus. Mereka meminta agar Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera menarik berkas perkara dari Polsek Tigalingga jika memang ada indikasi ketidakberesan di tingkat bawah.
"Jika di Polda pun kami tidak mendapat keadilan, ke mana lagi rakyat kecil harus melapor?" pungkasnya.
Masih dengan Sukma, dalam waktu dekat ini saya akan datangi Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Sumut dengan membawa bukti STPM 16/VI/2025 dan minta Gelar Perkara Khusus, saya juga akan menyampaikan bahwa kasus ini sudah ada tersangkanya di Polsek Tigalingga, tapi tidak ditahan.
Saya juga akan menyurati Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan laporan STPM saya, ucap Sukma.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga IPDA Ary Ashady Pratama memilih Bungkam saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp, tindakan itu menambah panjang daftar tanda tanya publik karena belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditahannya tersangka penggelapan mobil tersebut. Masyarakat berharap Polri dapat bekerja secara profesional sesuai slogan Presisi, tanpa adanya keberpihakan kepada pihak yang berperkara. (Tim)
